Kamis, 02 Agustus 2012

PENCEMARAN TANAH AKIBAT PENGGUNAAN PESTISIDA PADA KEGIATAN PERTANIAN



PENDAHULUAN



Menurut UU No. 32 Thn 2009, menjelaskan bahwa “Pencemaran” adalah

masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain  ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui  baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan..
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan.

Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari ling
free counters